Monday, March 10, 2008

Kemas Diperiksa KPK : Kemas Diperiksa KPK

http://topnews-today.blogspot.com/
Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman. "Saya berikan kesempatan untuk pemeriksaan," katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/3).

Hendarman mengatakan KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Kemas Yahya Rahman. Kemas, kata Hendarman, rencananya akan dimintai keterangan pada Rabu pekan ini. "Sebagai saksi," katanya.

Kemas rencananya akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Urip Tri Gunawan ketua tim penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Urip tertangkap tangan oleh KPK saat menerima US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 Miliar dari Artalita Suryani.

Hendarman mengungkapkan bahwa tim pengawasan juga memeriksa tiga jaksa dari 10 orang anggota tim penyelidikan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Dia menegaskan kejaksaan hanya memeriksa jaksa dalam hal etika dan perilaku, sedangkan tindak pidananya ditangani KPK.

"Bila terbukti, sanksi terberatnya pemecatan, tolak ukurnya diberikan oleh Jamwas," katanya.
sumber: tempo

No comments:

Post a Comment