http://topnews-today.blogspot.com/
Tan Kian, taipan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diperiksa tim Kejaksaan Agung.
Pengacara Tan Kian, Denny Kailimang membenarkan soal pemeriksaan pemilik dua hotel mewah, J.W Marriot dan Ritz Carlton itu. "Sebagai tersangka dia harus diperiksa," katanya menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/3).
Menurut Denny selain menjalani pemeriksaan, pihak Tan Kian dan Kejaksaan juga membahas soal penyerahan uang yang diduga pembelian Plaza Mutiara. Dia mengatakan, sebelumnya Tan Kian memang berniat mengembalikan duit senilai 13 Juta Dollar Amerika yang diduga diambil dari dana Asabri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TEMPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dua pengacara Tan Kian, Denny Kailimang dan Bambang Hartono hadir di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB.
Tan Kian sebelumnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kasus Asabri. Denny mengatakan, Tan Kian berharap dengan adanya pembicaraan soal pengembalian uang ini ada penghapusan perkara terkait hubungan perdata dengan Henry Leo dan Asabri. "Dengan Pengembalian, saya harap perdatanya bisa terhapus," katanya.
sumber: tempo
No comments:
Post a Comment