Saturday, February 28, 2009

NEWS TODAY - 'Perpres Bantuan Pemilu Diteken SBY ' : Tidak Ada Alasan Tak Sukseskan Pemilu Untuk Pejabat Daerah

Berita Hari Ini - Sabtu, 28 februari 2009 tentang 'Perpres Bantuan Pemilu Diteken SBY ' : Tidak Ada Alasan Tak Sukseskan Pemilu Untuk Pejabat Daerah .
Presiden SBY mengeluarkan Perpres bantuan pemerintah untuk pemilu, yang dikeluarkan baru saja. Perpres berisi 9 pasal diharapkan bisa membantu permasalahan-permasalahan seputar Pemilu 2009 yang dihadapi KPU.

Ujar Kapuspen Depdagri Saut Situmorang di sela-sela lokakarya Perpres dan perppu tentang pemilu di Hotel Topas, Bandung, Sabtu (28/2/009) : "Dengan keluarnya Perpres ini tidak ada alasan bagi seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk tidak mensukseskan pemilu sesuai yang diatur dalam Perpres," .

Beberapa pasal yang merupakan ruh dari perpres ini di antaranya pasal 8, yaitu tentang bantuan pemerintah dalam hal finansial. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pembiayaan terkait dukungan kelancaran kegiatan pemilu untuk pusat dibebankan pada APBN, dalam hal ini anggaran Depdagri. Sementara untuk provinsi dibebankan kepada APBD, dan seterusnya.

Sementara 2 berisi tentang hal-hal yang harus mendapat dukungan dalam kelancaran pemilu. Di antaranya pelaksanaan sosialisasi Perppu yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pebngiriman logistik pemilu dan monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain.

Sedangkan untuk di pasal 3 dijelaskan, masing-masing tugas dan tanggung jawab terhadap dukungan kesuksesan penyelenggaraan pemilu untuk tingkat pusat merupakan tanggung jawab Mendagri dan pelaksanaan harian dipegang oleh Sekjen Depdagri. Untuk daerah tingat I dipegang gubernur dan seterusnya.

Pungkas Saut :"Ini semakin menunjukkan bahwa netralitas PNS juga diharapkan. Karena itu (Sekjen) adalah karir tertinggi PNS, bukan politis,".

sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment