Wednesday, March 26, 2008

[blokir situs porno] - Situs Porno Dilarang Pemerintah

isi asli dari detik.com
Mengapa situs porno dilarang? Demikian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyeritakan kembali ketika dirinya ditanya wartawan. Alih-alih menjawab secara langsung, Nuh malah balas bertanya.

"Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini dengan menyuburkan pornografi," tegasnya. "Kalau tidak ada jawabannya, maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan kita ingin membangun bangsa" ujarnya.

Selain situs pornografi, menurut Nuh, masih ada dua situs lain yang turut dilarang. Ketiga situs tersebut adalah situs yang mengandung konten kekerasan dan emosional berbasis SARA. Demikian ditegaskan Nuh di sela-sela Round Table Discussion: The Future of Telecommunication yang diselenggarakan oleh Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch) dan didukung oleh detikINET di kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu (26/3/2008).

Lalu bagaimana mengetahui sebuah situs itu masuk dalam kategori porno atau bukan? "Caranya gampang. Pokoknya kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno," tandas Nuh yakin.

No comments:

Post a Comment