Wednesday, March 26, 2008

[blokir situs porno] - UU ITE Terancam Tak Jalan, Kok Bisa

'Pasal Pornografi UU ITE Terancam Tak Jalan'

Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran materi asusila (pornografi) termasuk perbuatan yang dilarang. Namun pasal itu justru dikhawatirkan tak bisa diimplementasikan.

Kekhawatiran itu disampaikan oleh Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, pengamat teknologi informasi dan penulis buku 'Cyberlaw, Tidak Perlu Takut' kepada detikINET, Rabu (26/3/2008). "Terkait pornografi, UU ini berpeluang tidak diimplementasikan atau menjadi sumir, karena ketentuan soal cyber pornografi ini agak susah, paparan teknisnya agak susah," tuturnya.

Kesulitan itu, ujar pria yang akrab disapa Mas Wig itu, terkait perkara yang melibatkan pihak luar negeri. "Persoalannya adalah apakah, UU ini benar-benar bisa menghukum pelaku yang berasal di luar negeri? Misalkan orang Indonesia punya situs porno di-host luar negeri, dengan identitas palsu, lalu ini bagaimana?" ujarnya.

Selain itu, Mas Wig mempersoalkan bagaimana UU ITE memandang penyedia akses internet seperti Internet Service Provider (ISP), penyedia hosting hingga warung internet (warnet). Ia khawatir pihak seperti warnet akan kembali menjadi korban razia karena dianggap ikut menyebarkan.

Hal itu memang bisa saja terjadi sebab perbuatan yang dilarang itu diterakan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mas Wig berpendapat pengawasan pornografi internet perlu dilakukan namun dengan pelaksanaan yang sebaik mungkin. "UU ini rasanya belum mengarah ke sana," tukasnya.

Meski demikian, Mas Wig menyambut baik adanya UU ITE. Apalagi, ujarnya,ia pun pernah ikut dilibatkan dalam penyusunan rancangannya pada tahun 2001.

sumber detik.com

No comments:

Post a Comment